Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Unggahan Beli Cokelat Rp 1 Juta Dikenai Pungutan Cukai Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unggahan video warganet yang menerima kiriman cokelat senilai Rp 1 juta dan mengklaim dikenakan bea cukai sebesar Rp 9 juta sempat ramai dibicarakan di platform media sosial, TikTok.

Unggahan itu dibuat oleh akun TikTok @ferrerfranciz. Dalam video itu tampak sejumlah produk cokelat dari berbagai merek serta sebuah surat tagihan.

"Beli coklat sehrg 1 jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (12/4/2023).

Video yang sudah diunggah sejak satu pekan lalu itu sudah dilihat sebanyak 97.700 kali oleh netizen. Video itu juga disukai oleh 3.172 pengguna dan menerima ratusan komentar netizen.

Tanggapan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun menanggapi unggahan tersebut. Tanggapan disampaikan melalui video dari akun TikTok resmi DJBC, yakni @beacukairi.

Dalam video itu tampak petugas Bea Cukai yang memberikan penjelasan terkait unggahan akun @ferrerfranciz. Petugas itu pertama-tama menjelaskan, tagihan yang dimaksud oleh @ferrerfranciz merupakan tagihan dari barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Atas kiriman tersebut, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Tagihan itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 3.073.000.

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," ujar pegawai tersebut.

Lebih lanjut pegawai Bea Cukai mengungkapkan, dalam invoice tersebut tidak hanya terdapat produk cokelat saja, seperti yang diklaim oleh akun @ferrerfranciz.

Dalam invoice tersebut terdapat 20 pack makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan tas meweh merek Chanel senilai 1.108 dollar AS atau setara sekitar Rp 17.067.632.

Adapun kiriman 20 pack makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen.

"Ingat di luar pengutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," kata pegawai itu.

Bea Cukai pun mengingatkan, masyarakat bisa mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman.

https://money.kompas.com/read/2023/04/12/151000726/ramai-unggahan-beli-cokelat-rp-1-juta-dikenai-pungutan-cukai-rp-9-juta-bea

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke