Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Terbanyak di DKI Jakarta

Berdasarkan catatan Kemenaker, ada sebanyak 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan. Artinya total keseluruhan layanan yang diterima oleh Posko THR sebanyak 1.988.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, 938 aduan terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

"Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya melalui keterangan tertulis resmi, Minggu (16/4/2023).

Anwar mengungkapkan ada 669 perusahaan yang diadukan. Adapun dari total 938 aduan, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Semantara mengenai layanan konsultasi ada sebanyak 1.050. Data ini rekapitulasi pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.

Dari sisi sebaran, terdapat 3 aduan di Provinsi Aceh, 16 aduan di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat (16), Riau (16), Jambi (8), Sumatera Selatan (17), Bengkulu (0), Lampung (3), Kepulauan Bangka Belitung (4), Kepulauan Riau (12), DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), Jawa Tengah (106), DIY (25), Jawa Timur (52), dan Banten (76).

Berikutnya di Provinsi Bali terdapat 4 aduan, NTB (2); NTT (1), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Selatan (9), Kalimantan Timur (8), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (9), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (1), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (2), Papua Barat (0).

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkas Anwar.

https://money.kompas.com/read/2023/04/16/080453526/kemenaker-terima-938-aduan-terkait-thr-terbanyak-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke