Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha 3 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Agribisnis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha 3 lembaga keuangan mikro gapoktan ini maka kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait ditutup untuk umum.

Koperasi juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta agar melakukan rapat nggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/4/2023).

Ia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang dicabut izinnya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Berikut adalah daftar 3 lembaga keuangan mikro gapoktan yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

1. LKM Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/KO.0303/2023 tanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo ini beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.

2. LKM Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Mewangi dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/KO.0303/2023 tanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Mekar Mewangi beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan.

3. LKM Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/KO.0303/2023 tanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.

Demikian 3 LKM Agribisnis Gapoktan yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

https://money.kompas.com/read/2023/04/21/214000526/ojk-cabut-izin-usaha-3-koperasi-lembaga-keuangan-mikro-gapoktan-agribisnis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke