Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Masuk Kerja Saat Hari Libur Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Idul Fitri atau hari raya Lebaran 2023 ditetapkan pemerintah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui hasil sidang isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (20/4/2023).

Saat Lebaran 2023 ini, tidak semua orang yang merayakan Idul Fitri bisa berkumpul bersama keluarga di rumah.

Beberapa karyawan atau pekerja ada yang masih harus bekerja saat Lebaran 2023.

Bagaimana sebenarnya aturan masuk kerja aat hari libur nasional?

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu 22 April 2023, berikut ini adalah aturan resmi yang mengatur pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional.

Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja.

  • Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
  1. Harus dilaksanakan secara terus menerus
  2. Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
  • Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Sementara itu, berikut ini adalah jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa Perbaikan alat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Jasa pengamanan
  • Media massa
  • Jasa pos dan telekomunikasi

Demikian informasi terkait aturan kerja saat hari libur nasional bagi pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2023/04/22/121000526/simak-aturan-masuk-kerja-saat-hari-libur-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke