Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang SKCK 2023 serta Syarat dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting untuk berbagai macam keperluan, seperti melamar pekerjaan. Jika masa berlakunya sudah habis dan masih dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK? 

Cara perpanjang SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Selain itu, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/.  

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB). 

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

SKCK diterbitkan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya hampir habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian setempat.

Syarat perpanjang SKCK

Adapun persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Cara perpanjang SKCK di Kantor Polisi

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SKCK di kantor kepolisian, dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

Cara perpanjang SKCK online

Berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:

Biaya perpanjang SKCK

Adapun biaya pembuatan dan perpanjang SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut sesuai dengan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nah itulah cara perpanjang SKCK di kantor polisi maupun secara online serta syarat dan biayanya. Sebelum mengajukan permohonan perpanjang SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. 

https://money.kompas.com/read/2023/05/08/230858226/cara-perpanjang-skck-2023-serta-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke