Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 1 Juni Berlaku Gapeka Kereta Api Terbaru, Cek di Sini

Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

Dalam Gapeka terbaru, terdapat beberapa kereta api (KA) yang mengalami perubahan jadwal keberangkatan dan memiliki waktu tempuh lebih cepat.

“Salah satu manfaat yang dirasakan pelanggan pada Gapeka 2023 adalah efisiensi waktu perjalanan KA,” ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (14/5/2023).

Perjalanan kereta api bertambah

Joni menjelaskan, terdapat percepatan waktu tempuh perjalanan kereta api jarak jauh sebesar 2.727 menit per hari.

Total percepatan waktu tempuh perjalanan tersebut, lanjut dia, terdiri dari efisiensi 335 menit pada KA Argo, 405 menit pada KA eksekutif, 1.433 pada KA eksekutif campuran, dan 554 menit pada KA ekonomi.

Selain percepatan waktu, terdapat 48 tambahan perjalanan kereta penumpang dari 605 KA menjadi 653 KA dan bertambah 6 KA barang dari 322 KA menjadi 328 KA.

Perubahan Gapeka ini didukung dengan adanya jalur ganda yang dibangun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti lintas Gedebage-Haurpugur, pengoperasian lintas double-double track (DDT) Cakung-Bekasi, peningkatan kecepatan prasarana di berbagai lintas hingga 120 km/jam, perubahan sistem persinyalan, dan pengoperasian BH 1120 lintas Bumiayu-Linggapura.

Adapun pembelian tiket keberangkatan kereta api bisa dilakukan mulai H-30, baik melalui aplikasi KAI Access, laman kai.id, maupun seluruh channel resmi penjualan tiket kereta api.

Joni mengimbau kepada calon penumpang keberangkatan mulai 1 Juni untuk memperhatikan jadwal yang tertera pada tiket.

Informasi selengkapnya mengenai Gapeka terbaru tahun 2023 telah dirilis oleh Kemenhub melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KP-DJKA 70 Tahun 2023, yang bisa diunduh di sini.

Waktu tempuh kereta semakin beragam, bahkan hingga 78 menit seperti KA Purwojaya rute Gambir-Cilacap yang waktu tempuhnya menjadi 6 jam 5 menit, dari sebelumnya 7 jam 23 menit.

Adapun 10 besar perjalanan kereta api jarak jauh yang mengalami percepatan waktu tempuh terbanyak mulai 1 Juni mendatang sebagai berikut:

  1. KA Purwojaya (72-73) rute Gambir-Cilacap, waktu tempuh menjadi 6 jam 5 menit dari sebelumnya 7 jam 23 menit (lebih cepat 78 menit)
  2. KA Mutiara Selatan (85), rute Surabaya Gubeng-Bandung, waktu tempuh menjadi 11 jam 3 menit dari sebelumnya 12 jam 15 menit (lebih cepat 72 menit)
  3. KA Mutiara Selatan (86), rute Bandung-Surabaya Gubeng, waktu tempuh menjadi 11 jam 8 menit dari sebelumnya 12 jam 15 menit (lebih cepat 67 menit)
  4. KA Mataram (90) rute Pasarsenen-Solo Balapan, waktu tempuh menjadi 7 jam 59 menit dari sebelumnya 9 jam 6 menit (lebih cepat 67 menit)
  5. KA Mataram (89) rute Solo Balapan-Pasarsenen, waktu tempuh menjadi 10 jam 30 menit dari sebelumnya 9 jam 18 menit (lebih cepat 66 menit)
  6. KA Bima (60) rute Gambir-Surabaya Gubeng, waktu tempuh menjadi 8 jam dari sebelumnya 8 jam 59 menit (lebih cepat 59 menit)
  7. KA Fajar Utama Solo (88) rute Pasarsenen-Solo Balapan, waktu tempuh menjadi 7 jam 40 menit dari sebelumnya 8 jam 34 menit (lebih cepat 54 menit)
  8. KA Lodaya (91) rute Solo Balapan-Bandung, waktu tempuh menjadi 8 jam dari sebelumnya 8 jam 50 menit (lebih cepat 50 menit).

Terkait informasi lebih lanut mengenai jadwal terbaru KA penumpang, masyarakat bisa menghubungi customer service di stasiun maupun contact center melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, maupun media sosial KAI121.

https://money.kompas.com/read/2023/05/14/094028926/mulai-1-juni-berlaku-gapeka-kereta-api-terbaru-cek-di-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke