Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Pegadaian Syariah dan Bedanya dengan Konvensional

KOMPAS.com - Pegadaian Syariah mungkin masih asing bagi sebagian orang. Sebagaimana pada perbankan syariah, Pegadaian Syariah adalah layanan gadai yang tidak mengenal riba atau bunga berbunga.

Pegadaian syariah adalah salah satu unit bisnis dari PT Pegadaian (Persero). Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional terletak pada penerapan bunga pinjaman.

Di mana produk Pegadaian syariah menggunakan akad yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Riba atau prinsip bunga berbunga selama ini memang diharamkan dalam Islam.

Dilihat dari banyak produk pinjaman Pegadaian syariah sebagaimana dilihat pada laman resmi Pegadaian, akad yang cukup banyak digunakan adalah akad mu'nah.

Mu’nah dalam akad Pegadaian syariah adalah biaya pemeliharaan gadai (rahn) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari taksiran barang jaminan gadai (marhun).

Prinsip syariah mu'nah ini juga legal dan banyak diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah di Indonesia serta diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Pada dasarnya, perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Kebanyakan, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad Mu'nah rahn.

Dalam Bahasa Arab, rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Rahn juga bisa diartikan sebagai barang agunan alias jaminan (barang yang digadaikan). Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu.

Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama.

Akad Pegadaian syariah

Apa itu Pegadaian syariah dan bagaimana akadanya?

Dikutip dari makalah berjudul Gadai Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah karya Mardanis, disebutkan berdasarkan hukum Islam, pegadaian merupakan suatu tanggungan atas utang yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan.

Barang jaminan itu baru boleh dijual/dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak, utang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berutang.

Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya.

Ar-Rahn dalam Pegadaian syariah adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonomis.

Pegadaian syariah merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam.

Oleh karena itu, Pegadaian Syariah pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni. Ar-rahn merupakan sarana saling tolong menolong (ta'awun) bagi umat Islam.

Namun pemegang barang gadai bisa meminta imbalan untuk mengganti biaya yang timbul akibat penitipan barang tersebut.

Dari akad itulah, ada perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional mencolok. Di mana Pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn sebagai pengganti margin, sementara pegadaian konvensional menetapkan bunga.

Produk Pegadaian syariah

Berikut ini beberapa produk Pegadaian syariah sebagaimana dikutip dari laman resmi Pegadaian:

1. Amanah

Amanah sendiri merupakan produk Pegadaian Syariah adalah berupa cicilan kendaraan. Plafon pinjaman yang ditawarkan yakni minimal Rp 5 juta dan paling besar Rp 45 juta dengan jangka waktu pinjaman 12-60 bulan.

Dalam Amanah, nasabah dikenakan biaya administrasi atau (mu'nah akad) sebesar Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk motor.

Di Pegadaian Syariah adalah tidak menerapkan bunga, namun ada biaya pemeliharaan barang (mu'nah). Biaya mu'nah untuk Amanah itu adalah 0,9 persen x harga kendaraan.

2. Rahn

Rahn adalah produk Pegadaian Syariah berbentuk pembiayaan gadai emas, di mana emas seperti perhiasan maupun emas batangan bisa dijadikan agunannya.

Pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 1 miliar ke atas dengan jangka waktu pinjaman 4 bulan dan bisa diperpanjang.

Untuk rahn, cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu'nah)-nya saja.

Tidak ada bunga pinjaman, namun nasabah dikenakan biaya mun'ah sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 120 ribu.

3. Arum BPKB

Sesuai namanya, Arrum BPKB Pegadaian Syariah adalah pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.

Pembiayaan berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan di mana nasabah harus menjadikan BPKB sebagai barang agunan untuk pinjaman dengan plafon Rp 1 juta sampai Rp 400 juta.

Untuk biaya mun'ah ditetapkan sebesar 1 persen dari pinjaman, pinjaman Rp 100 juta ke atas tidak dikenakan mu'nah akad.

4. Arrum Emas

Arrum emas adalah produk Pegadaian Syariah berupa pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian).

Biaya admin Rp 70 ribu dan biaya munah 0,95 persen per bulan dari nilai taksiran barang jaminan, dengan plafon sebesar 95 persen dari taksiran.

5. Arrum Haji

Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan untuk mendapatkan porsi nomor antrean ibadah haji secara syariah. Jaminan yang digunakan dalam Pegadaian Syariah adalah emas.

Biaya administrasi pinjaman ini yakni sebesar Rp 270 ribu dengan pinjaman minimal Rp 1,9 juta dan maksimal Rp 25 juta dalam jangka waktu 1-5 tahun.

Selain biaya adminsitrasi, nasabah akan dikenakan biaya tambahan yang akan dipergunakan untuk biaya pemeliharaan barang jaminan yang dititipkan.

6. Rahn Hasan

Rahn Hasan merupakan rahn dengan tarif mu'nah pemeliharaan sebesar 0 persen, berjangka waktu (tenor) 60 hari, dan berlaku untuk besaran marhun bih (uang pinjaman) golongan A.

Barang jaminan yang bisa dipakai adalah emas, kendaraan, dan perhiasan. Maksimal marhun bih Rp 500 ribu.

7. Rahn Flexi

Rahn Fleksi adalah produk Pegadaian Syariah dengan pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak sesuai syariah seperti emas batangan dan perhiasan, elektronik, serta kendaraan.

Tak menggunakan bunga, tapi Pegadaian akan mengenakan mu'nah yakni sebesar 0,1 persen dari nilai taksiran barang per hari dengan jangka waktu 5 hari sampai 60 hari.

8. Rahn Bisnis

Rahn Bisnis adalah produk Pegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan).

Pinjaman mulai dari Rp 100 juta sampai lebih dari Rp 1 miliar dalam jangka waktu 4 bulan. Mu'nah mulai dari 0,38-0,55 persen per 10 hari serta dikenakan pula mu'nah akad sebesar Rp 100 ribu.

Pilih Pegadaian syariah atau konvensional?

Pemilihan transaksi baik di Pegadaian Konvensional maupun Syariah merupakan pilihan masing-masing orang, menyesuaikan dengan keyakinan terhadap apa yang dianggap paling baik.

Apalagi dengan banyaknya outlet Pegadaian baik Konvensional maupun Syariah di seluruh Indonesia membuat keduanya lebih terjangkau.

Banyaknya permintaan terhadap layanan gadai yang memiliki prinsip syariah membuat Pegadaian mengembangkan produknya ke arah syariah. Tak hanya produknya, outletnya pun dibedakan menjadi outlet konvensional dan juga outlet syariah.

Dengan begitu, Pegadaian memiliki 2 jenis layanan dan outlet yaitu outlet Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia.

Khusus daerah yang mayoritas penduduknya Muslim, hanya terdapat Pegadaian Syariah saja seperti di Aceh dan Madura. Jadi sudah tahu kan apa itu Pegadaian Syariah?

https://money.kompas.com/read/2023/05/20/162007626/mengenal-pegadaian-syariah-dan-bedanya-dengan-konvensional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke