Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alokasi Dinaikkan, Kemenkeu Targetkan Raup Rp 150 Triliun dari Penerbitan SBN Ritel

Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengungkapkan, kenaikan target tersebut mencakup seri Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), hingga Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

"Untuk yang konvensional maupun yang syariah target alokasinya antara Rp 130 triliun sampai Rp 150 triliun," kata Deni di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Deni mengatakan, hal tersebut merupakan arahan dari Menteri Keuangan Sei Mulyani, dalam upaya memberikan kesempatan kepada investor ritel untuk berinvestasi lebih banyak.

"Tahun ini ibu Menkeu memberikan arahan untuk itu, makanya alokasi SBN retail kita naikkan di angka Rp 130 triliun hingga Rp 150 triliun," ujarnya.

Adapun alasan kenaikan alokasi SBN Ritell tersebut dilakukan untuk menjadikan SBN ritel sebagai tools pemerintah dalam mendistribusikan kekayaan.

"Meskipun saat ini investor terbesar kita adalah perbankan asuransi dan dana pensiun, ketika mereka investasi di SBN Ritel, imbal hasil itu juga disebarkan kepada deposan dan pemegang polis," jelas dia.

"Maka itu diberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk bisa mendapatkan manfaat lanngsung," tambahnya.

Adapun capaian penerbitan SBN ritel terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 sebesar Rp 76 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 97 triliun, dan tahun 2022 sebesar Rp 107 triliun.

Data terakhir, jumlah investor SBN ritel mencapai 186.000 investor di 2022. Tahun ini, pemerintah merilis Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR012-T2 dengan tenor 2 tahun dan kupon sebesar 6,15 persen, serta SBR012-T4 dengan tenor 4 tahun dan kupon 6,35 persen. Adapun target penerbitan keduanya sebesar Rp 10 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/05/25/124000426/alokasi-dinaikkan-kemenkeu-targetkan-raup-rp-150-triliun-dari-penerbitan-sbn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke