Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas BLBI Sita Tanah 100.000 Meter Persegi di NTB Milik Santoso Sumali

Aset yang disita merupakan tanah seluas 100.000 meter persegi, yang merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21.

Satgas BLBI menyatakan, penyitaan aset itu karena Santoso Sumali belum membayarkan kewajibannya selaku obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp 77,51 miliar dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447,06 miliar.

Pasca penyitaan aset tanah tersebut, Satgas BLBI masih akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan Santoso Sumali, sebab aset tersebut belum memenuhi nilai kewajiban yang bersangkutan.

"Barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Saudara Santoso Sumali, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI," tulis Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Kamis (25/5/2023).

Adapun aset tanah yang disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, kemudian akan dilelang secara terbuka.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi," ucap Rionald.

https://money.kompas.com/read/2023/05/25/181000226/satgas-blbi-sita-tanah-100.000-meter-persegi-di-ntb-milik-santoso-sumali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke