Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, hadirnya Kepmenaker ini bermula dari kasus pelecehan seksual yang dialami karyawati di Cikarang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Selain itu, aturan ini sebagai penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kepmen ini lahir bukan karena menterinya perempuan tapi ini memang benar-benar merefleksikan keinginan bersama," ucapnya dalam launching Kepmenaker tersebut di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Ida bilang, keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial.

"Selama ini tidak ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa malu, rasa takut, tidak tahu harus ke mana mengadu dan lain-lain," lanjut dia.

Ida mengatakan, kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Dari sisi pekerja, imbasnya bakal mempengaruhi penurunan kinerja dan produktivitas sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha.

"Demi mewujudkan kenyamanan dalam bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya “Zero Tolerance for Violence and Harassment” di tempat kerja," tutur Menaker.

Sebelumnya, ramai di sosial media terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati yakni wajib tidur bersama atasan. Hal itu diungkapkan Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus).

Kejadian tersebut terjadi di perusahaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Namun tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulisnya, dikutip Kamis (4/5/2023).

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut akun tersebut.

Sementara itu, Partai Buruh membentuk Posko pengaduan untuk tindak pidana kekerasan seksual serta akan mendampingi pekerja perempuan yang mengalami hal tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/06/01/164933626/rilis-kepmen-pencegahan-pelecehan-seksual-di-tempat-kerja-menaker-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke