Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

"Kemendag melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan di post border, berdasarkan permendag 25 tahun 2022, kita temukan ini, impor barang yang tidak dilengkapi dokumen. Jadi sama juga ilegal," kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, barang-barang dimusnahkan di antaranya yaitu, produk makanan dan minuman, obat tradisional, dan tembaga.

Ia mengatakan, barang-barang yang tak melengkapi izin dokumen tersebut dapat memengaruhi ekonomi nasional.

"Nilainya Rp 13,3 miliar lebih. Ini kenapa kita lakukan ini (pemusnahkan) karena ilegal itu merugikan negara, pajak, kedua juga bisa mengganggu ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan dari pengawasan di tiga post border yaitu Bogor, Banten, dan Bekasi selama periode Januari-Mei 2023.

"Barang-barang ini ditemukan pada 6 perusahaan," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/06/09/123842526/mendag-musnahkan-barang-impor-tak-lengkapi-izin-senilai-rp-133-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke