Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deretan Kasus Penipuan dengan Skema Ponzi di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus skema Ponzi telah berevolusi menjadi berbagai macam bentuk. Modus money game dengan skema Ponzi ini masih saja menelan korban di tengah tumbuhnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Teranyar, aplikasi e-commerce Jombingo diduga melakukan scam karena dana membernya tidak dapat ditarik.

Skema Ponzi adalah bentuk penipuan investasi ketika uang yang diinvestasikan oleh peserta baru digunakan untuk membayar imbal hasil bagi peserta lama, bukan dari keuntungan yang dihasilkan secara sah.

Seperti halnya modus investasi ilegal lainnya, skema Ponzi juga memancing investor dengan janji return tinggi, yang cenderung tidak realistis.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut ini adalah beberapa kasus penipuan yang memiliki modus skema Ponzi di Indonesia.

1. Jombingo

Awalnya, Jombingo adalah aplikasi e-commerce yang mengaku menjual barang dengan harga murah.

Semula, Jombingo menawarkan belanja murah serba Rp 10.000. Namun cara belinya adalah dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasi.

Sebagai contoh, untuk melakukan pembelian, seorang calon pembeli akan menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.

Nantinya hanya akan ada satu orang dalam kelompok tersebut yang bisa memiliki barang dengaan sistem undian.

Sedangkan sisa anggota kelompok yang tak mendapatkan barang akan mendapat modal kembali beserta uang yang disebut cashback mulai dari Rp 10.000.

Sementara bagi yang terpilih mendapatkan barang, bisa memiliki pilihan yakni membeli barang dengan harga yang telah ditentukan atau menjual barang ke pihak Jombingo sesuai harga belli ditambah 5 persen.

Belakangan, para member mengaku tidak dapat menarik uang mereka dari aplikasi itu.

2. Robot Trading Auto Trade Gold

Robot trading milik Wahyu Kenzo ini telah menggaet 25.000 member dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut di awal tahun 2020 saat Pandemi Covid-19.

Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.

Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.

Ternyata di tengah perjalanannya, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.

Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 dollar AS atau setara dengan Rp 30 juta.

Beberapa member terkadang melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnisnya robot trading ATG tersebut, atau one member get member.

"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas dia.

3. First Travel

Salah satu kasus penipuan yang heboh diberitakan dan menyita perhatian publik pada 2017 lalu adalah jasa travel haji dan umroh First travel. First Travel yang didirikan oleh pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini, menawarkan iming-iming travel murah seharga Rp 14,3 juta saja.

Harga ini tentu tidak wajar, mengingat standar perjalanan umroh minimal menghabiskan dana hingga Rp 22 juta.

Setelah diusut, ternyata First Travel menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya. Jadi, para calon jamaah yang terlebih dahulu mendaftar, baru bisa berangkat apabila ada uang pendaftar baru yang masuk.

Inilah yang menyebabkan banyak jamaah yang tidak kunjung berangkat sesuai tanggal yang dijanjikan. Kerugian korban mencapai hampir Rp 1 triliun.

Saat ini, Anniesa dan Andika sudah ditangkap dan mendekam di penjara.

4. Dream for Freedom (D4F)

Perusahaan ini menawarkan beberapa paket investasi dengan janji keuntungan yang besar dan dalam waktu singkat.

Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta.

Atas investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari. Awalnya bisnis ini berhasil dijalankan.

Namun demikian, karena hanya gali lubang tutup lubang, untuk membayarkan kewajiban keuntungan 1 persen per hari, lama-lama pembayaran pun seret dan gagal bayar.

Akhirnya, pemilik D4F Fili Muttaqien dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.

5. MeMiles

Kasus MeMiles mencuat pada Januari 2020. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

Memiles mengklaim diri sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace, dan traveling.

Cara kerja aplikasi ini adalah, member hanya perlu menginstal aplikasi dan melakukan register. Lalu, member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Nantinya, setiap customer yang memasang iklan MeMiles dijanjikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional, serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Selain itu, apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.

Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan gaji sebesar Rp 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Berdasarkan data pada situs OJK, MeMiles termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi. Namun di persidangan, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

6. Sunmod Alkes

Kasus skema ponzi lainnya adalah Sunmod Alkes di Surabaya pada 2021 lalu. Para oknum Sunmod Alkes mengiming-imingi korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan 10 sampai 30 persen per bulan.

Mereka meyakinkan para korban dengan mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait alat kesehatan dari pemerintah.

Namun, saat tiba waktunya pengembalian dana sekaligus keuntungan, para pelaku ini malah menghilang tanpa penjelasan.

Kerugian korban mencapai Rp 503 miliar. Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga mobil, 13 handphone, dua CPU, tiga laptop, lima PC desk, tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan, 20 tas, empat sepatu, buku tabungan, kartu atm, print rekening koran, dan buku rekap sunmod alkes.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen hand sanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar.

Demikian, beberapa modus penipuan yang menggunakan skema Ponzi dalam melancarkan aksinya.

https://money.kompas.com/read/2023/07/03/191000826/deretan-kasus-penipuan-dengan-skema-ponzi-di-indonesia

Terkini Lainnya

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke