Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebenarnya enggan mengatakan pajak natura diperuntukan kepada pekerja golongan tertentu. Sebab, dalam perumusan ketentuan perpajakan, pemerintah tidak berfokus kepada target, tapi kepantasan terhadap objek yang dipajaki.
"Jadi saya enggak munculkan berita siapa yang disasar. Antara perusahaan dan karyawan ini kan terikat hubungan kerja. Kan kita menilai kepantasan, pantasnya berapa sih," ujar dia dalam konferensi pers, di Jakarta, dikutip Jumat (7/7/2023).
Namun demikian, fasilitas-fasilitas non tunai yang dikenakan pajak penghasilan memang lebih erat kaitannya dengan pegawai pendapatan menengah atas. Misal saja, pengenaan pajak penghasilan terhadap fasilitas kendaraan, bagi karyawan yang memiliki saham di perusahaan dan pendapatan minimal Rp 100 juta per bulan.
Oleh karenanya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menilai, potensi pendapatan negara dari pajak natura tidak akan signifikan. Pasalnya, pajak natura tidak akan berdampak signifikan terhadap pegawai kebanyakan.
"Karena batasannya sudah sangat layak, tidak akan banyak potensi penerimaan dari pajak penghasilan karyawan ini," ujar dia.
"Pada layer yang mana sih kita akan pajaki? Ya memang pada yang penghasilannya tinggi-tinggi," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2023/07/07/200000326/pajak-natura-diprediksi-tidak-signifikan-dongkrak-pendapatan-negara