Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mal Pelayanan Publik Digital Gunakan Teknologi "Face Recognition"

Namun ia menilai membuat MPP Digital dibutuhkan kerja keras. Sebab MPP Digital akan menggunakan teknologi face recognition atau pindai wajah untuk verifikasi pengguna yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Nantinya, masyarakat bisa hanya sekali saja face recognition, maka dari itu masyarakat tidak perlu mengisi berulang-ulang," kata dia dalam peresmian 14 MPP secara serentak yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah yang telah menghadirkan MPP di daerahnya. Ia berharap seluruh daerah di Indonesia dapat mengimplementasikan MPP Digital.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa menyebutkan, dengan diresmikannya ke-14 MPP maka kini jumlah MPP di Indonesia menjadi 134 MPP.

Adapun ke-14 MPP yang diresmikan berada di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Musi Rawas, Kota Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Poso, Kabupaten Konawe, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo.

"Besar harapan kami kepada bapak/ibu kepala daerah yang meresmikan MPP pada hari ini dapat menularkan praktik baik penyelenggaraan MPP kepada kepala daerah di sekitar bapak/ibu sehingga ke depannya MPP dapat terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/07/13/144216926/mal-pelayanan-publik-digital-gunakan-teknologi-face-recognition

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke