Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

QRIS Kena Tarif 0,3 Persen, Pedagang: Mending Bayar Pakai Emas Batangan...

Salah satu pedagang di pujasera Gelora Bung Karno Jakarta bernama Andre mengatakan, saat ini belum dibebankan tarif MDR seperti yang ditetapkan BI.

Hal ini lantaran pihaknya masih mendapat kelonggaran dari penerbit QRIS yang digunakan.

"Saat ini masih 0 persen, katanya yang kena yang menegah dulu, restoran, kalau yang mikro kaya kami ini belum kena," ujar dia saat ditemui Sabtu (15/7/2023).

Meskipun belum terkena potongan, ia mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, berdasarkan nominal yang dibayarkan per transaksi, nantinya akan ada pemotongan sekitar Rp 300.

"Jadinya tetap tidak full terimanya, kalau resto kan bisa pakai pajak, kami tidak," imbuh dia.

Menurut Andre, memang tidak ada tambahan biaya yang dikenakan saat menarik uang hasil QRIS di bank. Meski demikian  dia mengaku, lebih nyaman bertransaksi dengan uang tunai.

"Kalau saya ya mending cash saja, atau bayar pakai emas batangan juga boleh," kelakar dia.

Pedagang lain di tempat yang sama bernama Arif juga mengamini belum adanya pemotongan MDR sebesar 0,3 persen seperti yang ditetapkan pemerintah.

"Sekarang sih belum sepertinya, tapi tidak tahu nanti. Ya mungkin pasti dipotong karena itu kan layanan," ungkap dia.

Ia menyebutkan, layanan QRIS memang menjadi primadona untuk pembayaran di gerainya. Sudah lebih dari setengah pembelinya menggunakan layanan QRIS untuk bertransaksi.

"Saking seringnya pakai QRIS, malah kadang pada tanya bisa bayar cash atau tidak," imbuh dia.

Namun ia mengaku, dirinya masih lebih nyaman pembayaran dengan menggunakan tunai. "Kalau saya enaknya cash, jadi keliatan uangnya," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggara transaksi pembayaran, khususnya untuk menutup biaya yang timbul.

Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik kepada pedagang maupun pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro," jelas Erwin.

"Lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, ada potensi kemunduran berupa kembali menggunakan uang tunai setelah kebijakan tarif 0,3 persen.

"Betul ada risiko itu," kata dia.

Bhima memaparkan, saat ini setidaknya ada 25,4 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menggunakan QRIS. Angka tersebut sekitar 40 persen dari total 65 juta unit UMKM yang tercatat oleh pemerintah.

Dengan demikian, menurut Bhima, baik pelaku UMKM maupun konsumen sudah cukup nyaman bertransaksi menggunakan QRIS.

"Hadirnya MDR 0,3 persen ke pelaku usaha maka dampaknya tentu cenderung negatif," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2023/07/16/111400326/qris-kena-tarif-03-persen-pedagang-mending-bayar-pakai-emas-batangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke