Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penilaian Notifikasi Merger Usaha oleh KPPU Kena PNBP

Penyesuaian itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada KPPU. PP tersebut mencabut PP 68 Tahun 2015, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP KPPU.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, pada aturan lama KPPU hanya melakukan pemungutan PNBP fungsi penegakan hukum persaingan usaha. Namun dalam aturan baru KPPU memperkuat fungsi pengawasan usaha, dengang mengenakan PNBP penilaian terhadap notifikasi merger.

Ia menjelaskan, pengguna layanan penilaian terhadap notifikasi merger adalah pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu, yang wajib menyampaikan notifikasi ke KPPU sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

"Dalam rangka mitigasi risiko, KPPU berwenang melakukan penilaian terhadap ada atau tidak dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," kata dia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam melakukan penilaian terhadap notifikasi merger diperlukan sumber daya dan usaha lebih untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Pungutan PNBP dilakukan untuk mendukung pelaksanaan upaya tersebut.

Penyederhanaan tarif PNBP di KPPU

Selain menambah jenis, pemerintah juga melakukan penyederhanaan terhadap tarif PNBP di KPPU. Penyederhanaan dilakukan dengan menghapus PNBP yang tidak efektif untuk dipungut dan penyesuaian satuan PNBP.

Dalam aturan lama, terdapat 6 jenis PNBP di KPPU. Namun, dalam PP Nomor 20 Tahun 2023 hanya terdapat 4 jenis PNBP.

Wawan menjabarkan, jenis PNBP yang dihapus ialah jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan. Kemudian, jasa pembuatan surat kuasa insidentil.

Terakhir adalah jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak tersimpan di arsip kantor pusat KPPU.

"Meskipun jenis PNBP dihapus, namun layanan masih tetap dilakukan tanpa dikenakan biaya," ucap Wawan.

https://money.kompas.com/read/2023/07/19/160000926/penilaian-notifikasi-merger-usaha-oleh-kppu-kena-pnbp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke