Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji PNS Naik Tahun Depan, Tukin Juga Ikut Naik jika...

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Menurut dia, hanya besaran kenaikan gaji yang diumumkan Presiden. Adapun untuk tukin, kenaikannya akan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Ia melanjutkan, gaji PNS akan naik pada awal 2023, sesuai dengan APBN 2024.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen. Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

(Penulis : Ade Miranti Karunia | Editor : Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2023/08/18/060000126/gaji-pns-naik-tahun-depan-tukin-juga-ikut-naik-jika

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke