Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WFH ASN untuk Kurangi Polusi Masih Tunggu Instruksi Gubernur DKI

Sebelumnya, usulan ASN bisa WFH atau WFO untuk menangani polusi udara di Jakarta yang tahapnya membahayakan kesehatan. 

"Itu karakteristik daerah ya, kita nanti tunggu saja dulu instruksi Pak Gubernur (DKI) biar saling melengkapi. Karena SE yang kemarin kan fokus pelaksanaan KTT ASEAN," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dihubungi Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

Apabila instruksi tersebut diumumkan pada 21 Agustus besok (Senin), maka Kementerian PANRB langsung menindaklanjutinya berupa surat edaran.

"Kalau misalnya Pak Gubernur mau ngatur dari tanggal 21 (Agustus) sampai dua bulan kedepan salah satu aspeknya juga dalam penanganan polusi, saya kira juga itu saling melengkapi (dalam bentuk SE nantinya)," ujar Averrouce.

Sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023, pada Rabu (16/8/2023).

Di dalam SE tersebut tertulis, sebagian ASN akan menerapkan WFH. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di DKI Jakarta agar melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus-7 September 2023.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas.

https://money.kompas.com/read/2023/08/20/153000726/wfh-asn-untuk-kurangi-polusi-masih-tunggu-instruksi-gubernur-dki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke