Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Uang Pensiun yang Diterima Anggota Polisi di Masa Tuanya?

KOMPAS.com - Polisi merupakan profesi yang sangat diminati di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Daya tarik lain menjadi polisi adalah kepastian pendapatan berupa gaji setelah memasuki masa pensiun, suatu keistimewaan yang juga dimiliki pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Lalu sebenarnya berapa gaji pensiunan polisi, dari purnawirawan pangkat tamtama hingga jenderal?

Gaji purnawirawan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Gaji pensiunan polisi

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditentukan berdasarkan masa pengabdian. Misalnya untuk seorang purnawirawan bintara polisi, besarannya gaji pensiunan polisi tertinggi adalah sebesar Rp 3.024.500 per bulan, sementara terendahnya adalah sebesar Rp 1.643.500 per bulan.

Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:

Gaji pensiunan polisi penderita cacat

Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.

Tentunya besaran uang pensiun yang diterima pensiunan polisi yang mengalami cacat saat bertugas lebih besar dibandingkan pensiunan reguler.

Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
  • Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
  • Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.

Berikut penyesuaian gaji pensiunan polisi karena cacat tidak langsung selama masa dinas:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.

Tunjangan gugur

Selain gaji pensiunan polisi, Nomor 20 Tahun 2019 juga mengatur besaran tunjangan untuk polisi yang gugur selama dinas. Yang mana uang pensiun ini akan diterima ahli waris.

https://money.kompas.com/read/2023/08/23/220345026/berapa-uang-pensiun-yang-diterima-anggota-polisi-di-masa-tuanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke