Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

11 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Polusi Udara, Menperin: Kita Sedang Cek dari Manufaktur atau Bukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan ke lapangan terkait perusahaan yang dikenakan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait polusi udara di Jabodetabek.

Agus mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan belasan perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur atau bukan.

"Ini boleh digarisbawahi, yang 11 (Perusahaan) yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur, apakah ini perusahaan, tapi bukan perusahaan manufaktur, pasti perusahaan, tapi bukan perusahaan manufaktur," kata Agus ditemui usai acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Gedung PIDI 4.0, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Agus menyoroti pernyataan KHLK yang menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di Jabodetabek.

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan dari empat perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang berasal dari sektor manufaktur.

"Nah sekarang kita lagi cek apa benar 11 itu perusahaan industri, jangan-jangan dari 11 ada pembangkit listrik, ada perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di luar manufaktur," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus juga meminta perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati Surat Ederan (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri Pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan pengendalian emisi gas secara berkala akan diberikan teguran.

"Kita sifatnya pembinaan, kita akan lakukan teguran dan sampai sanksi itu ada, tapi kita tidak berharap sampai pada titik itu karena tugas kita melakukan pembinaan," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, terdapat 11 entitas perusahaan yang telah diperiksa dan dikenakan sanksi administratif terkait dengan polusi udara di Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, KLHK telah melakukan langkah hukum dengan menurunkan 100 anggota tim ke lapangan untuk memeriksa penyebab polusi udara di Jabodetabek.

Sedikit catatan, perusahaan industri yang disanksi bergerak di bidang stockpile batu bara atau penyimpanan batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.

"Sampai dengan 24 Agustus, yang sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas," kata dia dalam keterangan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/8/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Siti menjabarkan, terdapat sekurang-kurangnya 351 industri yang ditengarai jadi sumber penyebab polusi termasuk PLBU dan PLTB. Dari jumlah itu, teridentifikasi 161 entitas dari 6 lokasi akan diperiksa lebih lanjut.

"Jadi misalnya yang selalu konsisten tidak sehat seperti di Sumur Batu dan Bantargebang, itu kira-kira 120 unit usaha," imbuh dia.

Adapun daerah lain seperti Lubang Buaya memiliki 10 entitas, Tangerang ada 7 entitas, Tangerang Selatan ada 15 entitas, dan Bogor punya 10 entitas yang akan diperiksa lebih lanjut.

KLHK sendiri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait entitas penyebab sumber polusi dalam rentang waktu 4-5 minggu ke depan.

Sebagai gambaran, Siti menceritakan industri di daerah Lubang Buaya memiliki Indeks Standar Pencemaran Udara yang relatif tidak pernah sehat. Pasalnya di sana terdapat industri absorben.

"Artinya arang aktif, dibuat dari batok kelapa atau kayu keras, dibakar, dicuci dengan asam, dam dibakar lagi karena daya absorbnya harus tinggi. Absorben itu memang mahal harganya kalau diekspor," jelas dia.

Lebih jauh, ia menjelaskan, sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara di Jabodetabek berasal dari 44 persen kendaraan, 34 persen dari Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan sisanya adalah dari pembakaran, rumah tangga, dan lain-lain.

https://money.kompas.com/read/2023/08/29/184000326/11-perusahaan-kena-sanksi-terkait-polusi-udara-menperin--kita-sedang-cek-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke