Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Bakal Bertemu Kemenko Perekonomian Pekan Depan

Hal ini menyusul sudah keluarnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang menyatakan meskipun aturan pengadaan utang itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut, kewajiban pemerintah tetap berlaku untuk membayar.

"Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perokonimian untuk langkah berikutnya, sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tunggu dulu lah prosesnya seperti apa," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui Kompas.com di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2023).

Lebih lanjut Isy mengatakan, ada perbedaan selisih utang yang harus dibayarkan antara PT Sucofindo selaku verifikator dalam polemik itu dengan klaim dari produsen ataupun Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo). PT Sucofindo mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

Oleh sebab itu pihaknya masih terus membahas perihal kepastian jumlah utang tersebut.

"Karena ada perbedaan jumlah tagihan sama dengan itu jadi kami melakukan review ulang di internal kami Kementerian Perdagangan. Kemudian, hasil keputusan di kemenkopolhukam juga mengembalikan ke kementerian perdagangan kemenko bidang perekonomian," kata Isy.

Untuk diketahui, Aprindo menagih utang rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 344 miliar.

Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum membayar utang itu dengan segera, 31 perusahaan ritel di Indonesia akan menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.

Selain itu, langkah yang juga akan diambil oleh para pengusaha ritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.

"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?," ujar Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/08/30/181000226/soal-utang-rafaksi-minyak-goreng-kemendag-bakal-bertemu-kemenko-perekonomian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke