Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Perbaiki Tata Kelola Pembayaran Tukin

"Terkait hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi kepatuhan pembayaran tunjangan kinerja (tukin), honorarium pelaksanaan kegiatan, perjalanan dinas, belanja bahan, dan belanja operasional," papar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8/2023).

Arifin juga mengatakan telah menerbitkan Kepmen ESDM No. 152.K/KP.05/MEM.S/2023 tentang pemberhentian sementara bagi pegawai yang menjadi tersangka tindak pidana dugaan korupsi tukin.

"Telah terbit serta dilakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja atas pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM untuk perbaikan tata kelola pembayaran tunjangan kinerja," kata Arifin.

Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM yang ditunjuk untuk menangani hal ini diminta untuk melakukan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.

Para pelaku diduga memanipulasi tukin dengan modus pura-pura “typo” atau salah ketik dengan memperbanyak jumlah angka 0.

Akibatnya, tukin yang seharusnya hanya cari Rp 1,3 miliar membengkak menjadi Rp 29 miliar. Masing-masing dari pelaku diduga mendapat jatah berbeda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 10,8 miliar.

https://money.kompas.com/read/2023/08/31/175317826/kementerian-esdm-perbaiki-tata-kelola-pembayaran-tukin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke