Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada, Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Judi Online Serupa

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, modus operandi pinjaman online alias pinjol ilegal dan judi online hampir serupa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, keduanya memiliki modus penyampaian link aplikasi dengan direct message (DM).

Ia menceritakan, dalam penawarannya judi slot mengirimkan link aplikasi secara acak dan masif kepada ribuan nomor telepon.

Ketika ada korban yang merespons dan mengikuti panduan judi tersebut, ia akan diberikan posisi menang di awal.

"Jadi orang itu seolah-olah dibikin, wah ini gampang main banyak menang. Ini untuk menarik korban terus main," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Namun begitu, perempuan yang karib di sapa Kiki ini bilang, pada permainan berikutnya korban akan diatur untuk mengalami kekalahan.

Dalam beberapa kasus, konsumen yang bingung karena uangnya habis dan harus membayar utang judi online akan mengakses pinjaman online (pinjol) baik legal dan ilegal.

Di sisi lain, pinjol ilegal juga melakukan penawaran melalui ribuan nomor telepon pribadi.

Ketika ada kesulitan dalam pembayaran, penyelenggara pinjol ilegal akan melakukan penagihan dengan debt collector dan mempermalukan nasabah ke semua nomor yang ada di kontaknya.

OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal.

"Apalagi digunakan untuk judi online," imbuh Kiki.


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal bagai kakak-adik yang berdampak negatif bagi masyarakat.

"Ini ada hubungannya antara judi online dan pinjol ilegal, kayak adik-kakak. Jadi kalah judi, pinjam duit dari pinjol. Jadi bukan lagi gali lubang, tutup lubang, tapi gali lubang, gali lubang lagi," kata Budi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (21/8/2023).

Menurut Budi, individu yang terjerat judi online dan pinjol ilegal jika tidak menemukan jalan keluar maka bisa mengarah pada tindakan kriminal.

Dia menilai pengaruh buruk dari dua hal itu sangat memengaruhi secara negatif masyarakat belakangan ini.

https://money.kompas.com/read/2023/09/05/142235826/waspada-modus-operandi-pinjol-ilegal-dan-judi-online-serupa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke