Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Mandiri Proaktif Lakukan Pengkinian Data Nasabah

KOMPAS.com - Di era digital saat ini, transaksi finansial sangat mudah dilakukan. Oleh karena itu, Bank Mandiri terus meningkatkan edukasi layanan perbankan kepada nasabah agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data.

Salah satu upaya proaktif Bank Mandiri untuk meningkatkan keamanan bertransaksi adalah dengan menghubungi para nasabahnya yang dianggap perlu melakukan pengkinian (update) data, meliputi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lain terkait nasabah.

Pengkinian data tersebut ditujukan kepada nasabah perorangan dan perusahaan yang memiliki ketidaksesuaian data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga dianggap perlu melakukan pengkinian.

Nasabah dapat melakukan pengkinian data secara berkala dengan mengunjungi cabang Bank Mandiri terdekat. Apabila nasabah hanya melakukan pengkinian data NIK, maka dapat melakukannya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, sesuai informasi yang diberikan pihak Bank melalui pesan elektronik.

“Manfaat pengkinian data adalah memudahkan proses verifikasi dan transaksi di seluruh channel bank, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, serta membantu bank meningkatkan layanan dan mencegah penyalahgunaan data,” ujar SVP Enterprise Data Analytics Bank Mandiri Kurnia Sofia Rosyada.

Sementara itu, dampak negatif dari tidak melakukan pengkinian data adalah informasi profil nasabah yang tercatat di bank menjadi tidak valid, penggunaan produk dan channel bank berpotensi dibatasi, serta data pribadi bisa disalahgunakan.

Terkait upaya pengkinian data, Bank Mandiri sudah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas data nasabah. 

Pertama, Bank Mandiri bekerja sama dengan Dukcapil terkait pemadanan data NIK. Proses pemadanan dilakukan dengan cara melakukan matching data NIK, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung antara data nasabah yang tersimpan di Bank Mandiri dengan data yang ada di Dukcapil.

Kedua, Bank Mandiri bekerja sama dengan DJP terkait Pemadanan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cara melakukan pengkinian data

Untuk nasabah perorangan, pengkinian data dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan formulir pengkinian data yang sudah diisi, KTP, NPWP (untuk Wajib Pajak), bukti kepemilikan rekening (buku tabungan/mandiri debit/Livin by Mandiri), dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, petugas akan membantu nasabah memproses pengkinian data. 

Sementara itu, untuk nasabah nonperorangan, pengkinian data dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri tempat pembukaan rekening dengan membawa dokumen kelengkapan formulir pengkinian data yang sudah diisi, Akta Pendirian Perusahaan (APP), Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, struktur organisasi, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, petugas akan membantu nasabah memproses pengkinian data.

Informasi lebih lengkap terkait pengkinian data nasabah silahkan kunjungi website bmri.id/edudata.

Adapun tenggat pengkinian data adalah sampai Oktober 2023.

Dasar hukum pengkinian data

Untuk diketahui, upaya pengkinian data telah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 51 Ayat 2 menyebutkan, Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33.

Info lebih lengkap bisa cek di bmri.id/edudata.

https://money.kompas.com/read/2023/09/06/130000126/bank-mandiri-proaktif-lakukan-pengkinian-data-nasabah

Terkini Lainnya

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke