Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Konsumtif, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Gunakan Paylater

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaya hidup konsumtif di kalangan anak muda dengan menggunakan paylater kian meningkat. Padahal, beberapa dari mereka belum berpenghasilan.

Dilansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran (buy now, paylater) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi kita.

Saat ini paylater dapat dimanfaatkan konsumen yang telah memiliki KTP, batas usia minimum setiap perusahaan paylater dapat berbeda ada yang usia 17 tahun dan adapula 21 tahun.

Paylater dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.

Cara memanfaatkannya praktis, tinggal mengisi data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP, Paylater pun aktif dan bisa digunakan untuk belanja online.

Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan Paylater kerap kali membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan cara transaksi ini.

Berdasarkan hal tersebut, 5 hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan Paylater, yaitu sebagai berikut:

  • Limit pinjaman

Limit pinjaman merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi Paylater. Anda dapat mengajukan pinjaman maksimal sebesar limit pinjaman. Meskipun memiliki limit yang besar, jangan sampai anda terlalu banyak memanfaatkan Paylater, sesuaikan dengan kemampuan bayar.

  • Bunga

Seperti produk pinjaman lainnya, Paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman dapat dikenakan per bulan/minggu/hari. Anda perlu memperhitungkan kemampuan melunasi pinjaman agar bunga tidak terus menumpuk.

  • Biaya Layanan

Biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi dengan pembayaran melalui aplikasi Paylater. Jadi biaya ini seperti biaya aplikasi atau administrasi.

  • Tenor

Tenor berupa jangka waktu pelunasan pinjaman biasanya per bulan/minggu. Misalnya anda memanfaatkan Paylater dengan tenor 30 hari artinya anda perlu melunasi pinjaman dalam waktu 30 hari tersebut. Pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan cicilan maupun sekali pembayaran.

  • Denda keterlambatan

Perlu diingat anda akan dikenakan biaya denda jika terlambat melakukan pembayaran. Biaya ini dapat dihitung per bulan/minggu/hari.

Terakhir, anda juga perlu ingat bahwa layanan Paylater akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga pastikan membayar tepat waktu agar riwayat SLIK tidak menjadi buruk.

https://money.kompas.com/read/2023/09/12/211000226/jangan-konsumtif-perhatikan-5-hal-ini-sebelum-gunakan-paylater

Terkini Lainnya

PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

Whats New
Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Whats New
Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Whats New
Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Whats New
BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

Whats New
 Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Whats New
Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Whats New
GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

Whats New
Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Whats New
Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Spend Smart
Kereta Cepat Whoosh Pecah Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak sejak Beroperasi

Kereta Cepat Whoosh Pecah Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak sejak Beroperasi

Whats New
Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lewat M-Banking

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lewat M-Banking

Whats New
KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya

KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke