Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta para nasabah yang menghadapi teror debt collector pinjaman online (Pinjol) legal untuk menyampaikan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Executive Director Aftech Aries Setiadi mengatakan, pengaduan tersebut akan memudahkan asosiasi dan OJK untuk memberikan teguran

"Dari Aftech juga punya kanal email, OJK juga ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, itu juga dilaporkan sehingga OJK menegur bagi platform debt collector yang tidak beretika," kata Aries di Gedung Victoria XenSpace di Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Aries mengatakan, asosiasi telah memberikan arahan agar para anggota melaksanakan kode etik saat meminta pengembalian dana melalui debt collector.

Ia mengatakan, bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut akan mendapatkan teguran secara tertulis hingga pemanggilan.

"Di Aftech sendiri melihat susunan pengurusannya ada badan etik, kalau ada pelanggaran ada surat peringatan gitu dan pemanggilan di sidang," ujarnya.

Lebih lanjut, Aries yakin para anggora asosiasi yang bekerja sama dengan debt collector mengedepankan etika dalam proses pengambilan utang.

"Debt collector sendiri kita mengedepankan member kami harus fintech yang legal dalam proses debt collector yang beretika karena bagaimana pun ada cara-cara pengambilan atau permintaan pengambalian utang yang baik," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/09/19/193000426/jangan-panik-lakukan-hal-ini-jika-diteror-debt-collector-pinjol-legal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke