Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Tahun Depan, Tarif PPN Tetap 11 Persen

Kepastian itu disampaikan meskipun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebutkan, tarif PPN dapat dinaikkan menjadi 12 persen sebelum 2025.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Kuangan Wahyu Utomo mengatakan, sesuai amanat UU HPP, tarif PPN memang bisa dinaikkan sebelum 2025.

Namun demikian, ia bilang, pada tahun depan, atau satu tahun sebelum 2025, tarif PPN masih akan tetap 11 persen.

"Intinya di tahun 2024 masih 11 persen. Jadi kapan? Kita tunggu saja," kata dia, dalam Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024, Rabu (20/9/2023).

Wahyu menyebutkan, salah satu pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan perpajakan ialah kondisi ekonomi nasional yang saat ini bergerak sangat dinamis.

Oleh karenanya, ia pun enggan membeberkan kapan pemerintah kembali menaikkan tarif PPN sebagaimana telah diatur dalam UU HPP.

"Untuk PPN memang dalam UU HPP kan disebutkan selambat-lambatnya di tahun 2025, sekarang kan belum 2025 jadi enggak saya jawab," tuturnya.

Sebagai informasi, melalui UU HPP, pemerintah sebelumnya telah mengerek tarif PPN dari semula 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Adapun kenaikan tarif PPN tahap kedua menjadi 12 persen disebut dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

https://money.kompas.com/read/2023/09/20/211200326/kemenkeu--tahun-depan-tarif-ppn-tetap-11-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke