Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook hingga Instagram untuk bertransaksi jual-beli dalam platformnya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Zulhas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti Televisi (TV). Tv kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Larangan ini sambung Zulhas akan dimasukan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Hanya saja Zulhas mengatakan, beleid yang mengatur transaksi penjualan online ini belum bisa diundangkan lantaran masih harus ditandatangani sebelum dikembalikan dahulu ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk dirilis.

"Sudah disepakti, besok, pulang ini revisi permendang 50/2020 akan kita tandatangani dan ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Presiden," kata Mendag Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Adapun aturan itu masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/09/25/151000426/mendag--social-commerce-hanya-boleh-fasilitasi-promosi-tak-boleh-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke