Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana memperkuat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip.

Pasalnya, praktik jastip dari luar negeri dinilai merugikan negara, baik dari sisi pendapatan maupun persaingan bisnis nasional.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip. Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelas Aflah di Bogor, Rabu (27/9/2023).

Pada saat bersamaan, DJBC meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip.

Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara, sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.

"Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tuturnya.

Pengawasan arus masuk barang utamanya akan diperketat terhadap barang impor dengan harga di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Hal ini menjadi sejalan dengan fokus pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kita tingkatkan," ucapnya.


Sebagai informasi, dalam berbagai kesempatan DJBC Kementerian Keuangan menekankan, jastip merupakan praktik yang merugikan negara. Pelaku jastip yang membawa barang dari luar kerap tidak membayarkan bea masuk.

https://money.kompas.com/read/2023/09/27/134200526/masyarakat-diminta-tak-beli-barang-dari-luar-negeri-via-jastip-kenapa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke