Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bakal menindak tegas platform TikTok jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Ia menuturkan, perizinan usaha yang diajukan TikTok ke BKPM adalah media sosial. Maka dari itu, aplikasi asal China tersebut tidak boleh melakukan kegiatan jual-beli seperti layaknya e-commerce.

"Kalau itu terjadi (kegiatan jual-beli media sosial) maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok," ujarnya saat ditemui di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023). 

Bahlil menegaskan, pada dasarnya TikTok boleh melakukan kegiatan perdagangan, hanya saja harus mengajukan izin yang berbeda dari aplikasi yang sekarang. Artinya, TikTok harus mengajukan izin lagi sebagai e-commerce.

"Jadi dia (TikTok) boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce, tapi dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.

Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 


Atas larangan itu, Zulhas, sapaan akrabnya mengatakan, bakal menyurati TikTok untuk meminta fitur TikTok Shop ditutup. Pihaknya pun memberikan tenggat waktu seminggu agar memenuhi ketentuan pemerintah.

Sementara para penjual lokal yang ada di TikTok Shop diminta segera memindahkan lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/09/28/200408226/menteri-bahlil-bakal-tindak-tegas-tiktok-jika-tidak-ikuti-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke