Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop Teten Optimistis Pedagang Pasar Ramai Lagi Usai Penataan Penjualan "Online"

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki optimistis pedagang pasar offline kembali bergeliat pasca diaturnya tata kelola penjualan online.

Pengaturan itu menyusul diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kita optimis (ramai). Yang pertama gini, kita atur platformnya jangan sampe platform ini terlalu dominan. Kita ingin membangun playing field (kesetaraan) bisnis yang sama karena saya lihat unicorn-unicorn kita yang sudah tumbuh 14 tahun lalu juga enggak bisa bersaing," ujar Menkop Teten kepada media di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).

Lebih lanjut Menkop Teten mengatakan, dalam permendag itu bukan hanya mengatur transaksi melalui paltform saja namun juga arus masuk barang impor.

Sebab menurut Teten, arus masuk barsng impor di Tanah Air masih longgar. Sehingga celah ini bisa dimanfaatkan oleh ritel online lewat platform digital cross border ataupun lewat importasi biasa.

"Di Indonesia ada dua, Shopee dan Lazada yang bisa melakukan ritel online langsung ke konsumen, ini sedang kita beresin juga. Lalu yang lewat importasi biasa, ini kita sedang tata jangan sampai platform global melakukan penjualan barang-barang yang sangat murah melakukan predatory pricing karena memang barangnya juga masuknya enggak benar," jelas Menkop Teten.

Kemudian, Teten mengatakan, untuk menegah panjang pemerintah menyiapkan produk-produk Indonesia bisa memiliki daya saing.

"Oleh karena itu ini bagian dari strategi transformasi di digitalisasi industri kita, produksi kita," pungkas Menkop Teten.

https://money.kompas.com/read/2023/09/29/093000326/menkop-teten-optimistis-pedagang-pasar-ramai-lagi-usai-penataan-penjualan

Terkini Lainnya

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Spend Smart
12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

Spend Smart
Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Spend Smart
Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Whats New
Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke