Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Denda Rp 100 Juta, BCA Bakal Patuhi Keputusan dan Ketentuan OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendapatkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 juta. Hal tersebut terkait dengan perannya sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan, perusahaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2023).

Bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Hera menuturkan, BCA akan melaksanakan kegiatan operasional, termasuk sebagai bank kustodian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, BCA mendapat sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 juta karena berperan sebagai bank kustodian BAM.

"Terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta," tulis dia, dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (16/10/2023).

Yunita menambahkan, OJK memberikan sanksi berupa denda kepada BCA lantaran perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Adapun, Pasal 8 Ayat 1 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi, maka paling lambat dua hari hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK.

Bank kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada manajer investasi dengan tembusan kepada OJK.

Sementara, Pasal 8 Ayat 3 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, bank kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada manajer investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian.

Di sisi lain, OJK juga memberikan BAM sanksi administrasi berupa denda Rp 525 juta.

BAM mendapatkan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

Tak hanya itu, BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hal pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

https://money.kompas.com/read/2023/10/17/112500426/kena-denda-rp-100-juta-bca-bakal-patuhi-keputusan-dan-ketentuan-ojk-

Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke