Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan importir yang melapor pun menduga adanya keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan para oknum Kemendag dalam menerbitkan SPI bawang putih.
Hanya saja importir yang memberikan laporan itu tidak diungkap oleh Ombudsman.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kemendag dengan inisial SA," ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
"Mengapa dirahasiakan? Sudah bukan menjadi cerita umum kalau nanti yang melaporkan ini diberitahu (identitas nya) maka ini bukan pelayanan publik yang baik, tetapi yang lebih buruk," sambung Yeka.
Lebih lanjut, Yeka menjabarkan temuan malaadministrasi pertama yakni pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif 5 hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap.
"Temuan ketiga, adanya penundaan berlarut dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan," ungkapnya.
Selanjutnya temuan keempat, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
Kelima, ditemukan adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu (First in, First Served) untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya
Atas temuan malaadministrasi tersebut, Ombudsman pun akan memberikan tindakan korektif kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (First in, First served).
"Sebagaimana untuk kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kemenko Perekonomian tanggal 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton, sebagai bentuk peningkatan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Yeka.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
Ombudsman juga meminta Kemendag untuk menerbitkan SK Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade.
"Penerbitan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tersebut untuk memastikan Service Level Agreement (SLA) penerbitan SPI dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022," kata Yeka.
https://money.kompas.com/read/2023/10/17/163145126/ombudsman-temukan-malaadministrasi-dalam-penerbitan-izin-impor-bawang-putih