Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Aturan soal Efek Bersifat Utang sampai Sukuk Berkelanjutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, POJK 18/2023 merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal.

Caranya melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan.

"Yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).

Ia menambahkan, POJK 18/2023 ini merupakan respons OJK terhadap isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

Sedikit catatan, POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian, Aman mengungkapkan, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), tetapi juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Berikut ini adalah beberapa substansi pengaturan POJK 18/2023.

1.Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.

2.Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.

3.Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.

4.Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

5.Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.

7.Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

8.Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.

9.Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.

10.Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.

11.Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Demikian adalah beberapa substansi pengaturan POJK 18/2023.

https://money.kompas.com/read/2023/10/20/070000226/ojk-terbitkan-aturan-soal-efek-bersifat-utang-sampai-sukuk-berkelanjutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke