Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Tagihan Listrik lewat ATM BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelanggan PLN tidak perlu bingung saat ingin membayar tagihan listrik setiap bulannya. Pasalnya, cara bayar tagihan listrik bisa dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya bayar tagihan listrik lewat ATM. 

Seperti diketahui, pelanggan listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik tepat waktu.  Sebab, jika sampai terlambat membayar, maka pelanggan akan dikenakan denda dan dapat dilakukan pemutusan sambungan listrik.

PLN memberikan batas maksimal pembayaran listrik sampai tanggal 20 setiap bulannya. Bila melampaui tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Surat tersebut merupakan kontrak jual beli antara pelanggan dan PLN sebagai pemasok listrik.

Meskipun dalam kontrak jual beli itu telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun pelanggan diimbau untuk melakukan pembayaran di awal bulan.

Sebagai informasin saja, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.

Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Lalu, bagaimana cara bayar tagihan listrik lewat ATM? 

Denda telat bayar listrik

Perlu diketahui, denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung besaran volt ampere (VA).

Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut:

Demikian informasi seputar cara bayar tagihan listrik lewat ATM BRI, BCA, BNI, dan Mandiri dengan mudah. 

https://money.kompas.com/read/2023/10/21/224701726/cara-bayar-tagihan-listrik-lewat-atm-bri-bca-bni-dan-mandiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke