Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasang Portal Tanpa Izin, Pengelola Hotel Sultan Akan Laporkan PPKGBK dan Kemensetneg ke Kepolisian

Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, laporan ini akan dilayangkan pada Jumat (26/10/2023) ke Mabes Polri.

"Besok pihak hotel juga kami akan segera membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak PPKGBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26/27 milik PT Indobuildco," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemasangan portal, plang, ataupun spanduk oleh PPKGBK ini merupakan buntut dari sengketa lahan Hotel Sultan dibangun.

Dia menyebutkan, tempat yang dipasang portal merupakan lahan milik Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL Nomor 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL Nomor 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.

Selain itu, pihaknya menilai, pembuatan portal oleh PPKGBK telah melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalian sudah lihat kan, ini kan masuk perkarangan orang, bangun portal sementara obyek sengketanya masih di pengadilan, masih belum jelas tapi sudah pasang plang, pasang spanduk, segala macem. Itu laporan kita," ucapnya.

Dia mengungkapkan, pemasangan portal, plang, maupun spanduk ini juga telah mengganggu akses tamu dan karyawan Hotel Sultan serta merugikan pihak hotel.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menyurati PPKGBK untuk segera membongkar portal dan membereskan spanduk maupun plang dalam waktu 1x24 jam.

"Tepat tanggal 24 Oktober, kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan surat teguran untuk membongkar itu. Karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk hotel. Dan itu image-nya memang sangat mengganggu bisnis Hotel Sultan," tukasnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pada gerbang masuk Hotel Sultan di Jalan Sudirman terlihat sebuah spanduk bertuliskan 'Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Sekretariat Negara c.q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011' dan di atasnya terdapat logo Kemensetneg dan PPKGBK.

Kemudian pada sore tadi, Kamis (26/10/2023), pihak Indobuildco membongkar dua portal di pintu masuk Hotel Sultan. Kedua portal tersebut dibuat oleh PPKGBK pada 24 Oktober lalu.

Selain itu, ada juga sekitar empat buah papan pengumuman bertuliskan 'Anda memasuki tanah GBK Blok 15' dengan logo Kementerian Sekretariat Negara dan GBK yang dipasang di pintu masuk yang sama dimana kedua portal dipasang. Papan pengumuman ini juga telah disingkirkan oleh Indobuildco sore tadi.

https://money.kompas.com/read/2023/10/27/070000726/pasang-portal-tanpa-izin-pengelola-hotel-sultan-akan-laporkan-ppkgbk-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke