Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Kaji Nasib Prolife Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sikap yang tegas mengenai keberlanjutan dari Prolife Indonesia.

"Kami tengah mengkaji lebih lanjut apakah perusahaan ini bisa hidup kembali, bisa tumbuh lagi, itu dalam penanganan kami," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Rabu (1/11/2023).

Ia menambahkan, pergantian nama perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagai catatan, OJK telah menerima pengajuan rencana penyehatan keuangan (RPK) dari Indosurya Life sebelum kasus grup Indosurya, khususnya yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mendapatkan keputusan pengadilan dan penetapan Mahkamah Agung.

"Jadi itu sudah dilakukan rencana penyehatan keuangan yang disebut dengan skema Policyholder Buy-Out (PBO), di mana pemegang polis itu membeli seluruh saham dari pemilik asuransi jiwa Indosurya," terang dia.

Adapun setelah pemilik KSP Indosurya ditetapkan menjadi tersangka, skema Policyholder Buy-Out (PBO) tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada pemegang saham pengendali yakni Henry Surya untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kewajiban kepada pemegang polis terkait klaim yang dilakukan.

Namun, langkah tersebut juga tak kunjung dapat dilakukan.

Pada 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan surat tertulis kepada Henry Surya untuk bisa menyelesaikan pembayaran klaim pemegang polis.

OJK memberi batas waktu hingga 3 bulan. Atau dengan kata lain, batas akhir pembayaran klaim adalah 13 Januari 2024.

"Saudara Henry Surya harus bisa menyelesaikan klaim yang diminta pemegang polis. Nilai klaimnya itu kurang lebih Rp 566 miliar. Itu yang sedang kita tunggu," tutup dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Prolife atau sebelumnya Indosurya Life Lucky Siahaan menjelaskan, rebranding ini sudah ada dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahan terkait Policyholder Buy-Out (PBO).

"Karena merupakan rangkaian strategi yang disiapkan sebelumnya," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Kamis (26/10/2023).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih belum ada perubahan komposisi pemegang saham. Hal tersebut lantaran proses pelaksanaan RPK masih berjalan.

Sebagai informasi, Prolife atau Indosurya Life saat ini masih dalam status pengawasan khusus karena rasio-rasio keuangannya yang belum membaik.

"Sehingga saat ini kami diminta untuk membuat rencana tindak dalam penyelesaian permasalahan yang ada," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/11/01/130000726/ojk-bakal-kaji-nasib-prolife-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke