Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Tani Kurang Efektif, Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, selama ini penyaluran pupuk subsidi melalui Kartu Tani kurang efektif lantaran petani yang berada di daerah pegunungan tidak bisa memanfaatkan layanan tersebut.

Akhirnya pemerintah pun tetap memberikan kesempatan bagi petani bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menunjukkan KTP dan syarat harus masuk dalam kelompok tani.

"Kemungkinannya Kartu Tani ini kan kalau daerah remote area kayak pegunungan itu kan enggak bisa terjangkau kan, tidak ada sinyal segala macam," ujar Mentan Amran di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

"Kan kita harus kreatif, kreativitas kita adalah bisa saja KTP, yang penting dia masuk kelompok tani, kemudian kita bisa beri pupuk. Yang terpenting gini deh dia petani, dia berhak dapat pupuk, kita upayakan berikan," sambung Amran.

Amran menyebutkan ada sebanyak 16 persen petani dari total penerima pupuk subsidi, yang tidak bisa memanfaatkan kartu tani. Sehingga dia berharap dengan penyederhanaan regulasi ini, pupuk subsidi bisa merata ke semua petani.

Sementara itu Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, ihwal stok pupuk subsidi aman. Hanya saja dia tak menampik ada persoalan data bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi.

Sehingga dia berharap penyuran pupuk subsidi menggunakan KTP bisa menjawab kebutuhan petani khususnya yang berada di kawasan pegunungan.

"Pasokan sebenarnya ada, memang sekarang ini isunya di data. Jadi memang kita lagi akan kerja sama dengan timnya Pak Mentan untuk bisa memastikan data petani yang berhak mendapatkan pupuk itu kita update lagi dan kita pastikan penyalurannya lebih lancar ke depan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/11/07/163626726/kartu-tani-kurang-efektif-tebus-pupuk-subsidi-bisa-pakai-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke