Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mentan Amran: 16 Persen Petani Tidak Punya Kartu Tani

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyebutkan ada sebanyak 16 persen petani tidak memiliki Kartu Tani sehingga tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama BUMN sepakat memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk subsidi yakni dengan memperbolehkan petani yang tidak memiliki kartu tani, bisa menggunakan KTP.

Hanya saja syarat utamanya adalah harus terdaftar dalam kelompok tani.

"Masalahnya sekarang adalah ada petani kita tidak mampu mengakses pupuk subsidi dengan kartu tani, 16 persen. Sehingga kita buat regulasi nantinya petani ini bisa langsung mengakses. Petani yang tidak memiliki kartu tani bisa pakai KTP tapi harus terdaftar dalam kelompok tani," ujar Amran di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Amran menuturkan kebijakan mengakses pupuk subsidi menggunakan KTP bukan karena kesalahan data yang dimiliki pemerintah. Hanya saja kondisi petani di masing-masing daerah berbeda dalam menggunakan kartu tani.

"Kayak petani di daerah pegunungan, jauh dari kota, ini yang sulit mendapatkan pupuk dan tidak punya kartu. Bahkan, maaf, pendidikan rendah sehingga tidak mampu mengakses, memproses dan seterusnya, sehingga dia tidak dapat pupuk. Nah, Insha Allah ke depan tidak," ungkap Mentan Amran.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika tak menampik jika distribusi pupuk bersubsidi rawan dari penyelewengan.

Sebab menurut dia, kebijakan penyaluran pupuk subsidi sangat parsial yang mana perencanaan data dan pengawasannya masih lemah.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta Kementerian Keuangan untuk membuat kebijakam anggaran yang lebih adil agar perencanaan pendataan bisa lebih baik lagi.

Dengan begitu diharapkan pengawasan dalam distribusinya bisa lebih optimal.

https://money.kompas.com/read/2023/11/07/173400626/mentan-amran--16-persen-petani-tidak-punya-kartu-tani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke