Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform

Dalam aturan tersebut, penerima dana tidak boleh menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut berguna untuk melindungi konsumen.

"Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu hanya boleh tiga platform untuk yang kita arahkan ke depan itu," kata dia dalam dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, ke depannya penerima pinjol konsumtif akan dinilai kemampuan bayarnya dengan menggunakan gaji.

Pendanaan konsumtif dilakukan dengan menghitung perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan penerima pinjaman.

Peminjam pinjol hanya dapat mengakses pinjaman senilai 50 persen dari penghasilan setelah SEOJK ditetapkan.

"Ukur dirinya, mampu tidak bayar nanti kalau pinjam? Makannya kita ada pembatasan, sekarang boleh kalau pinjam 50 persen dari income tahun ini, tahun depan turun 40 persen, tahun depannya lagi jadi 30 persen," terang dia.

Agusman menegaskan, aturan tesebut akan membuat konsumen terhindar dari gagal bayar dan masuk ke dalam daftar hitan industri fintech lending.

"Industri peer-to-peer lending memang sedang mengembangkan Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending), ada database yang baik, mudah-mudahan 2024 bisa selesai, dan bisa disambung dengan SLIK," terang dia.

Hal tersebut masuk ke dalam penilaian kelayakan konsumen yang perlu diperhatikan yakni watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Dalam menyalurkan pembiayaan, penyelenggara pinjol juga perlu mempertimbangkan aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan objek jaminan (collateral).

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/152228426/aturan-baru-utang-pinjol-tak-boleh-lebih-dari-3-platform

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke