Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Laju Penurunan Muka Tanah, Penggunaan Air Tanah Rumah Tangga Diatur

Pada aturan baru ini rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) atau 100.000 liter per bulan maka wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, cekungan air tanah (CAT) di berbagai daerah sudah dalam kondisi rusak.

Tanda-tanda dari rusaknya CAT yakni air yang tekontaminasi, air lapisan tanah (akuifer) bagian atas dan bawah sudah bercampur, hingga terjadinya penurunan muka tanah (landsubsidence).

Setidaknya ada 8 CAT yang teridentifikasi dalam kondisi rusak yakni CAT Jakarta, CAT Karawang-Bekasi, CAT Serang-Tangerang, CAT Bogor, CAT Bandung-Soreang, CAT Pekalongan-Pemalang, CAT Semarang, dan CAT Palangkaraya-Banjaramasin.

"Ini semua termasuk CAT yang dalam kondisi mengalami kerusakan," ujar Wafid dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut dia, daerah pantai utara Pulau Jawa sudah sangat terdampak atas rusaknya CAT. Pada CAT di lingkup daerah tersebut sudah mengalami penurunan muka tanah akibat pengambilan air tanah yang berlebihan, misalnya di Semarang, Pekalongan dan Demak.

"Pekalongan sekarang sudah sangat intens terjadi landsubsidence ini, hingga 10 cm per tahun, dan itu kami terus melakukan identifikasi. Juga di Semarang, itu ada genangan air yang kalau sudah mulai rob, tidak kembali lagi karena sudah menggenang, karena land-nya sudah mengalami penurunan," paparnya.

Pada wilayah Jakarta, Kementerian ESDM mencatat setiap tahunnya terjadi penurunan muka tanah antara 0,04-6,30 cm selama periode 2015-2022. Jakarta sendiri menjadi kota yang terancam tenggelam karena penurunan muka tanah.

Pemantauan air tanah Jakarta dilakukan pada 220 lokasi tiap tahunnya, baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

Wafid mengakui, pengambilan air tanah pada dasarnya bukan satu-satunya penyebab terjadinya penurunan muka tanah. Hal itu bisa juga disebabkan kompaksi alami, kondisi teknonik, dan pembebanan infrastruktur atau gedung-gedung di sekitar lokasi.

Meski begitu, dia bilang, pengaturan penggunaan air tanah ini diperlukan untuk membantu proses pemulihan muka air tanah sehingga menekan laju penurunan muka tanah.

"Setidaknya dengan andil air tanah yang kita kelola, kita coba kurangi land-subsidence, khususnya Pantai Utara Jawa," kata dia.

Seperti pada penerapan pengendalian air tanah yang dilakukan pemerintah di wilayah Jakarta, telah mampu menekan laju penurunan tanah.

Hal ini tercermin dari laju penurunan tanah sepanjang 1997-2005 antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun, sementara di 2015-2022 menjadi 0,04-6,30 cm per tahun. Artinya, laju penurunan tanah di Jakarta melandai.

Izin pakai air tanah sasar orang kaya

Wafid menuturkan, seiring dengan terbitnya aturan baru mengenai air tanah, pada dasarnya aturan yang bertujuan mengendalikan penggunaan air tanah itu diprioritaskan untuk orang-orang kaya yang umumnya memakai air tanah berlebih.

Dia mengatakan, rumah tangga biasa rata-rata menggunakan air tanah sebanyak 30 meter kubik per bulan. Penggunaannya hanya untuk kebutuhan dasar rumah tangga.

Sementara, rumah tangga yang dinilai menyedot air tanah cukup banyak adalah rumah tangga orang kaya, karena untuk memenuhi kebutuhan tersier, seperti kolam renang. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan air kolam renang, mungkin saja dibutuhkan lebih dari 100 meter kubik air.

"Kalau kita mencoba mengkomparasi kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," kata dia.

Maka dari itu, aturan penggunaan air tanah yang baru diterbitkan Kementerian ESDM pada dasarnya menyasar rumah tangga kelas atas, bukan masyarakat biasa.

"Masyarakat yang punya kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarajat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," ungkap Wafid.

Dia menekankan, pengendalian penggunaan air tanah bertujuan membatasi pemanfaatan secara berlebih orang pihak tertentu, sehingga air tanah pun bisa terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk jangka panjang bagi masyarakat luas.

"Itulah sasaran kita. Bagaimana masyarakat kita tetap secara berkelanjutan bisa ambil air tanpa ada gangguan yang cukup berarti oleh orang-orang yang mengambil secara berlebih. Itulah esensi dari pengaturan ini," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2023/11/14/114100526/tekan-laju-penurunan-muka-tanah-penggunaan-air-tanah-rumah-tangga-diatur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke