Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghapusan TBA Tiket Pesawat Ditolak, Dirut Garuda Usul Ini

Sebagai informasi, Kemenhub menolak usulan penghapusan TBA karena diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sehingga untuk menghapus TBA diperlukan waktu yang tidak sebentar dan proses yang panjang.

Sebagai gantinya, Irfan meminta agar Kemenhub untuk merevisi ke atas TBA yang saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 sehingga maskapai bisa menetapkan harga tiket pesawat lebih leluasa.

Adapun TBA dan tarif batas bawah (TBB) yang ada dalam beleid tersebut tidak mengalami kenaikan sejak diterbitkan pada 2019 sedangkan saat ini kondisi dan kurs rupiah sudah banyak berubah.

"Kasih roof (batasan atas) yang tinggi aja, bukan dihilangkan, dikasih roof yang tinggi aja gitu kan. Kalau misalkan sekarang TBA-nya Rp 1 juta, kasih roof aja Rp 5 juta. Kita juga kan enggak mungkin jual Rp 6 juta kan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Menurut dia, jika TBA dinaikkan tinggi maka akan tercipta harga tiket pesawat mengikuti mekanisme pasar tanpa perlu menghapus TBA.

Di sisi lain, penumpang juga tetap terlindungi dengan adanya TBA karena maskapai tidak boleh menetapkan harga tiket di atas TBA yang sudah ditentukan. Jika maskapai melanggar, tentu akan dikenakan sanksi.

"Karena harga batas atas sekarang enggak cukup, dimentokin. Tapi sekarang tanya, ada enggak yang jualan di atas TBA? Terus apa hukumannya? Kan ada di undang-undang," ucapnya.

Kalaupun ada kenaikan, kata dia, Garuda Indonesia memastikan kenaikan harga tiket akan disertai dengan peningkatan pelayanan kepada penumpang. Pada akhirnya penumpang yang akan menentukan jika dirasa harga tiket mahal.

"Kita akan tambah penerbangan kalau untung kita tambah terus penerbangan. Terus saya tanya penumpang saya enggak ada yang komplen kok harga dinaikin ya memang worth naik Garuda harga mahal," kata Irfan.

Meski demikian, dia tetap lebih setuju dengan usulan TBA dihapus lantaran dapat membuat maskapai menjadi lebih fleksibel menetapkan harga tiket pesawat. "Sejak kita menetapkan TBA 10 maskapai bangkrut di Indonesia. Jadi serahkan (harga tiket pesawat) ke pasar," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut usulan penghapusan TBA tiket pesawat yang dilontarkan INACA tidak mungkin direalisasikan.

Pasalnya, dasar adanya TBA dan TBB tiket pesawat sudah diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Saya yakin bahwa masih ada ruang untuk kita bahas agar ini bisa dilakukan dengan baik. Tapi bahwa akan menghilangkan istilah TBA dan TBB enggak mungkin, karena itu adalah UU," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Adapun alasan INACA mengusulkan TBA tiket pesawat dihapus biaya operasional penerbangan saat ini tengah melambung tinggi akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Oleh karenanya, dengan TBA dihapus maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesawat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Kita sudah beberapa kali ada penyesuaian tarif surcharge ya terkait dengan naiknya harga avtur. Ditambah lagi sekarang nilai tukar mata uang rupiah melemah. Jadi saya pikir wajar kalau memang kita minta dibuka tarif batas atas sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," kata Denon.

https://money.kompas.com/read/2023/11/16/151200426/penghapusan-tba-tiket-pesawat-ditolak-dirut-garuda-usul-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke