Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna karena Tak Cukup Modal

Hal tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Plt. Kepala OJK Malang Ismirani Saputri mengatakan, OJK telah menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 31 Juli 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan (UU PPSK), BPR Persada Guna dinilai tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai aturan yang ada.

"Dengan pertimbangan karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan, pada 28 November 2023 OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

"Akan tetapi pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR dimaksud," imbuh dia.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Dari sana, OJK lantas melakukan pencabutan izin usaha BPR Persada Guna.

LPS akan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup dia.

Sebagai informasi, PT BPR Persada Guna beralamat di Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.

https://money.kompas.com/read/2023/12/06/064037126/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-persada-guna-karena-tak-cukup-modal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke