Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan salah satu dari beberapa pengaturan lalu lintas selama Nataru 2023/2024 yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yakni kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun surat muatan itu harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Waktu pelaksanaan dan daftar ruas jalan tol

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada Nataru, rinciannya sebagai berikut:

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
  3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
    b) Cigombong - Cibadak;
    c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta - Cikampek.
  5. Jawa Barat:
    a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
    b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
    c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
    d) Cileunyi - Cimalaka; dan
    e) Cimalaka - Dawuan;
  6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
    b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang - Solo - Ngawi;
    f) Semarang - Demak; dan
    g) Jogja - Solo (Fungsional).
  7. Jawa Timur:
    a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
    b) Surabaya - Gresik; dan
    c) Pandaan - Malang.

Waktu pelaksanaan dan daftar ruas jalan nontol

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal, rinciannya sebagai berikut:

Daftar ruas-ruas jalan nontol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru kali ini, yaitu:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

https://money.kompas.com/read/2023/12/07/150900826/ada-pembatasan-angkutan-barang-selama-nataru-simak-jadwal-dan-daftar-jalannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke