Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stabil, Ini Rincian Harga Emas Antam 11 Desember 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk terpantau bertahan di level Rp 1.107.000 per gram pada hari ini, Senin (11/12/2023), tidak ada pergerakan dari hari sebelumnya.

Mengutip laman Logam Mulia, harga buyback emas Antam di awal pekan juga bertahan di level Rp 1.006.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Meski begitu, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini. 

  • 0,5 gram: Rp 603.500
  • 1 gram: Rp 1.107.000
  • 2 gram: Rp 2.154.000
  • 3 gram: Rp 3.206.000
  • 5 gram: Rp 5.310.000
  • 10 gram: Rp 10.565.000
  • 25 gram: Rp 26.287.000
  • 50 gram: Rp 52.495.000
  • 100 gram: Rp 104.912.000
  • 250 gram: Rp 262.015.000
  • 500 gram: Rp 523.820.000
  • 1.000 gram: Rp 1.047.600.000

https://money.kompas.com/read/2023/12/11/092900926/stabil-ini-rincian-harga-emas-antam-11-desember-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke