JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said.
Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pihaknya tegas menolak PKPU dengan nilai tagihan Rp 1,19 triliun atau setara 1.136 kilogram emas.
"Antam dengan tegas menolak PKPU yang diajukan oleh Budi Said," kata Fernandes di Jakarta, Rabu (12/12/2023).
Terkait PKPU, Antam melakukan sejumlah langkah, di antaranya bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU.
"Menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU," lanjut Fernandes.
Dia mengatakan ada beberapa alasan pihaknya menolak PKPU, pertama, sebagai emiten BUMN, PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI.
"Mengapa Permohonan PKPU seharusnya ditolak, karena permohonan PKPU seharusnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan. Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.
Selain itu, dia menduga bahwa pihak lawan memiliki iktikad buruk. Dia bilang, Budi Said merasa berhak mendapatkan emas seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, dan bukan mengajukan PKPU.
Fernandes bilang, kreditor lain tidak memiliki utang yang jelas, karena dasar utang kreditor lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih dalam proses banding.
Dia juga menilai bahwa utang pemohon tidak sederhana, di mana adanya perkara perdata yang sedang berjalan saat ini. Yaitu, eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Peninjauan Kembali Kedua dan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said.
Selain itu, perkara pidana yang sedang berjalan, yakni Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.
"Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan ANTAM. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi," tegas dia.
https://money.kompas.com/read/2023/12/12/184858726/antam-tolak-pkpu-crazy-rich-surabaya-budi-said