Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antam Tolak PKPU "Crazy Rich Surabaya" Budi Said

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pihaknya tegas menolak PKPU dengan nilai tagihan Rp 1,19 triliun atau setara 1.136 kilogram emas. 

"Antam dengan tegas menolak PKPU yang diajukan oleh Budi Said," kata Fernandes di Jakarta, Rabu (12/12/2023).

Terkait PKPU, Antam melakukan sejumlah langkah, di antaranya bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU.

"Menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU," lanjut Fernandes.

Dia mengatakan ada beberapa alasan pihaknya menolak PKPU, pertama, sebagai emiten BUMN, PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI.

"Mengapa Permohonan PKPU seharusnya ditolak, karena permohonan PKPU seharusnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan. Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Selain itu, dia menduga bahwa pihak lawan memiliki iktikad buruk. Dia bilang, Budi Said merasa berhak mendapatkan emas seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, dan bukan mengajukan PKPU.

Fernandes bilang, kreditor lain tidak memiliki utang yang jelas, karena dasar utang kreditor lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih dalam proses banding.

Dia juga menilai bahwa utang pemohon tidak sederhana, di mana adanya perkara perdata yang sedang berjalan saat ini. Yaitu, eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Peninjauan Kembali Kedua dan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said.

Selain itu, perkara pidana yang sedang berjalan, yakni Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

"Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan ANTAM. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi," tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/12/12/184858726/antam-tolak-pkpu-crazy-rich-surabaya-budi-said

Terkini Lainnya

Pesawat SQ321 Alami Turbulensi, Ini Kata CEO Singapore Airlines

Pesawat SQ321 Alami Turbulensi, Ini Kata CEO Singapore Airlines

Whats New
10 Daerah Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

10 Daerah Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

Whats New
5 Dekade Hubungan Indonesia-Korsel, Kerja Sama Industri, Perdagangan, dan Transisi Energi Meningkat

5 Dekade Hubungan Indonesia-Korsel, Kerja Sama Industri, Perdagangan, dan Transisi Energi Meningkat

Whats New
Negara Penghasil Karet Terbesar Ketiga di Dunia Adalah Vietnam

Negara Penghasil Karet Terbesar Ketiga di Dunia Adalah Vietnam

Whats New
OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah

OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah

Whats New
Efek Taylor Swift, Maskapai Catat Lonjakan Perjalanan Udara ke Eropa

Efek Taylor Swift, Maskapai Catat Lonjakan Perjalanan Udara ke Eropa

Whats New
Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto 'Alternatif' Juga Kian Menguat

Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto "Alternatif" Juga Kian Menguat

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Whats New
Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Whats New
Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Whats New
Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Whats New
Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Whats New
Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke