Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PT WBN Terima Penghargaan Tamasya Award 2023 dari Kementerian ESDM

KOMPAS.com - PT Weda Bay Nickel (WBN) menerima penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tambang Menyejahterakan Masyarakat (Tamasya) Award 2023 kategori Implementasi Bidang Tingkat Pendapatan Riil melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pemanfaatan Teknologi Penangkapan Ikan.

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Kinerja PPM atau Tamasya Award 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (Jaksel), Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta,  Jumat (8/12/2023).

Tamasya Award merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan pertama kali oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan kinerja PPM dengan baik.

Program PPM dirancang dengan tujuan agar kegiatan tambang tidak hanya memberikan manfaat kepada badan usaha pertambangan, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar tambang secara berkesinambungan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa Tamasya Award bukan hanya sebagai bentuk pengakuan, melainkan juga sebagai sumber inspirasi bagi badan usaha pertambangan minerba lainnya untuk terus melangkah maju dan melakukan perbaikan dalam implementasi PPM.

Selain itu, kata dia, PPM memiliki potensi sebagai fondasi kokoh dalam kemajuan bangsa, karena memberdayakan individu dalam masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan berbagai aspek lainnya.

"Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM," ucap Ari?n dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Dalam rangka memberikan kontribusi optimal dari sektor pertambangan minerba kepada masyarakat, pemerintah telah mengatur PPM melalui beberapa regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Beberapa regulasi tersebut, mencakup Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.

PPM dikategorikan dalam 2 badan usaha

Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono menjelaskan bahwa PPM dibagi ke dalam dua kategori badan usaha.

Kategori pertama melibatkan badan usaha pertambangan komoditas mineral logam dan batu bara, sedangkan kategori kedua mencakup badan usaha pertambangan dengan komoditas bahan galian batuan dan nonlogam.

“PPM untuk badan usaha pertambangan komoditas mineral logam dan batu bara terdiri dari delapan program, yaitu pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur,” ucap Bambang.

Sementara itu, lanjut dia, PPM untuk badan usaha pertambangan dengan komoditas bahan galian batuan dan nonlogam, terdiri dari tiga program, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi.

Untuk diketahui, penilaian Tamasya Award dilakukan oleh tim penilai ahli independen yang berasal dari berbagai universitas ternama.

Berbagai universitas tersebut, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNYK), dan Politeknik Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung.

Selain itu, tim penilai juga melibatkan praktisi yang memiliki pengalaman di industri pertambangan mineral dan batu bara.

Kegiatan penilaian Tamasya Award 2023 melibatkan berbagai badan usaha yang memiliki peran dan kewajiban berbeda dalam sektor pertambangan.

Adapun jumlahnya mencakup 31 badan usaha pemegang kontrak karya (KK), 59 badan usaha pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan baru bara (PKP2B), 842 badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral logam, 2.900 badan usaha pemegang IUP untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, 955 badan usaha pemegang IUP untuk komoditas batu bara, dan 9 badan usaha pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Rangkaian kegiatan Tamasya Award

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan Tamasya Award dimulai pada pagi hari dengan bazar pameran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sebanyak 15 stan pameran UMKM hadir untuk memamerkan berbagai produk, termasuk kuliner nusantara, seperti amplang, madu kelulut, kopi, dan coklat. Selain itu, terdapat juga pameran kriya, seperti batik sasirangan, yang turut dipamerkan.

Selanjutnya, acara malam penghargaan dibuka secara seremonial oleh Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono.

Penyerahan trofi penghargaan dilakukan langsung oleh Bambang Suswantono beserta jajaran direktur kepada perwakilan pemenang.

Malam penghargaan tersebut diakhiri dengan pertunjukan seni daerah dari binaan badan usaha pertambangan minerba. Pertunjukan ini mencakup berbagai seni tradisional, seperti Tari Yospan, Tari Nuri, Seni Musik Sape, Tari Dayak, dan masih banyak lagi.

https://money.kompas.com/read/2023/12/13/095313826/pt-wbn-terima-penghargaan-tamasya-award-2023-dari-kementerian-esdm

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke