Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Januari 2024 pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Pemerintah pun meminta masyarakat yang belum terdata untuk mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pendistribusian elpiji 3 kg dengan tepat sasaran. Sehingga, subsidi yang digelontorkan pemerintah bisa sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, sasaran pengguna elpiji 3 kg yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya dikutip Rabu (20/12/2023).

Cara mendaftar sebagai pengguna gas elpiji 3 kg

Tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa data diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

Tutuka bilang, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen ketikda mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.

Dia memastikan, pemerintah dan Pertamina sebagai badan usaha penerima penugasan distribusi elpiji, menjamin data konsumen yang sudah terdaftar dan terdata di merchant apps Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum.

Nantinya masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat membeli elpiji 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.

Pendataan pengguna elpiji 3 kg ini sudah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Ini merupakan langkah awal proses transformasi dalam pendistribusin elpiji berubsidi.

Selain itu, pendataan pengguna ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah untuk melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

"Pendistribusian elpiji tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat elpiji tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/20/170555826/cara-daftar-jadi-pengguna-elpiji-3-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke