Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ragam Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta yang Boleh Dijual di "E-commerce"

Ia mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.

“Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara,” kata Mendag dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2023).

Barang-barang yang masuk dalam kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis.

Selain itu, ada barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Jenis barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah 100 dollar AS per unit yang masuk dalam Positive List merupakan masukan dari kementerian dan lembaga terkait.

Jenis barang tersebut bisa berubah jika ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait.

Perubahan dalam Positive List harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memastikan implementasi Positive List berjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha.

“Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai Positive List,” pungkas Mendag Zulhas.

https://money.kompas.com/read/2023/12/21/190000626/ragam-barang-impor-di-bawah-rp-1-5-juta-yang-boleh-dijual-di-e-commerce-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke