Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melihat Besaran Dana Desa yang Dijanjkan Cak Imin Naik jadi Rp 5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menyampaikan janjinya untuk meningkatkan alokasi anggaran dana desa dalam gelaran Debat Cawapres 2024.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu berjanji untuk mengerek nominal transfer dana desa menjadi Rp 5 miliar, dengan tujuan meningkatkan aktivitas perekonomian di level daerah.

"Kita akan hadirkan bagaimana agar desa-desa tumbuh berkembang, InsyaAllah Rp 5 miliar per desa akan kita wujudukan tiap tahun bagi pembangunan nasional kita," ujar dia, dalam gelaran Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).

Sebenarnya, berapa anggaran dana desa saat ini?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi dana desa pada tahun ini sebesar Rp 70 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 74.954 desa di Tanah Air.

Adapun besaran dana desa yang diterima masing-masing desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022.

Dalam Pasal 6 ketentuan itu diatur, besaran dana desa dihitung dengan formulasi 4 alokasi anggaran yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Untuk alokasi dasar besarannya disesuaikan dengan jumlah penduduk di desa tersebut.

Alokasi dasar memiliki 7 klaster besaran, mulai dari jumlah penduduk 1 sampai 100 dengan alokasi dasar Rp 415,26 juta hingga paling tinggi yakni penduduk lebih dari 10.000 mendapatkan alokasi dasar Rp 788,99 juta.

Kemudian, alokasi afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Untuk alokasi ini besarannya yaitu Rp 105,68 juta untuk desa tertinggal dan Rp 158,53 juta untuk desa sangat tertinggal.

Lalu, alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang dinilai langsung oleh pemerintah daerah (pemda).

Adapun alokasi kinerja bagi yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja sebesar Rp 260,95 juta, sementara bagi yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa sebesar Rp 208,76 juta.

Terakhir, alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30 persen dari anggaran dana desa. Besaran alokasi formula dibagi berdasarkan indikator jumlah penduduk miskin (bobot 10 persen), angka kemiskinan (bobot 40 persen), luas wilayah desa (bobot 10 persen), dan tingkat kesulitan geografis (bobot 40 persen).

Jika melihat lampiran dokumen PMK Nomor 201 Tahun 2022, dana desa terendah yang diterima setiap desa berada di kisaran Rp 500 juta.

Namun terdapat juga desa yang mendapat dana desa di atas Rp 2 miliar, seperti Sukaraya dengan alokasi Rp 2,33 miliar dan Babelankota Rp 2,26 miliar.


Janji Cak Imin sulit terealisasi

Dengan melihat anggaran yang sudah ada, Analis Kebijakan Publik Ah Maftuchan meragukan janji Cak Imin untuk mengerek besaran dana desa dapat terealisasi.

Terlebih, Cak Imin juga berjanji akan memberikan beragam bantuan sosial (bansos) untuk mendorong daya beli masyarakat.

Menurutnya, dengan program bansos selama ini yang tanpa program kredit usaha bagi anak muda dan kenaikan dana desa, kondisi anggaran negara sudah ketat.

"Saya lihat ada bansos plus-plus, Rp 150 triliun untuk kredit usaha anak muda. Budget (anggaran) kita ini sudah sangat tight (ketat), tanpa diikuti strategi yang pas untuk mencari sumber dananya, saya rasa ini bisa tidak terlaksana. Apalagi misalnya 5 miliar per desa per tahun," kata Ah Maftuchan di Kantor Redaksi Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, saat ini ada sekitar 75.000 desa di Indonesia, maka ketika setiap desa menerima Rp 1 miliar per tahun artinya negara menggelontorkan Rp 75 triliun per tahun.

Jika nilai dana desa itu meningkat menjadi Rp 5 miliar per tahun, artinya negara harus menggelontorkan hingga Rp 375 triliun per tahun hanya untuk program dana desa.

"Itu angka yang tidak kecil," ucap Ah Maftuchan.

https://money.kompas.com/read/2023/12/23/193413426/melihat-besaran-dana-desa-yang-dijanjkan-cak-imin-naik-jadi-rp-5-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke